Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha,
yaitu :
a)
Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih
ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan
lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan
dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan
dari semua hutang perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
– Pemilik
bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat
dilaksanakan.
– Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
– Sifat
kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam
masalah proses produksi.
–
Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan
perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
–
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta
milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
– sumber
keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana
sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
–
Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya
pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan
berhenti aktivitasnya.
–
Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen
dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
b) Firma
(Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh
dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian
akan ditanggung bersama-sama.
Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal
16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16
dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
– Dalam
keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
– Anggota
tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari
anggota lain.
–
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota
tersebut masih hidup.
–
Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya,
sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan,
maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
– Sekutu
yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba
atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil
Kebaikan Firma (Fa)
–
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara
para anggota.
–
Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte
pendirian.
–
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
Kelemahan Firma (Fa)
– Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan
pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
–
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama
oleh anggota yang lain.
–
Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma
menjadi bubar.
c)
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire
vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang
mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap
sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya
sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda
keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi
sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang
yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer
–
Pendiriannya relatif mudah
–
Kemampuan manajemennya lebih besar
– Mudah
memperoleh kredit
–
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
– Modal
yang dikumpulkan lebih besar
Kelemahan Perseroan Komanditer
–
Tanggung jawab tidak terbatas
–
Kelangsungan hidup tidak terjamin
– Sulit
untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
d)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan
Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan,
hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban
para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang
terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak
satu atau lebih saham.
Kebaikan Perseroan Terbatas
–
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
–
Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi
kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
– Saham
dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
–
Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan
perluasan-perluasan usaha
–
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas
– Biaya
pendiriannya relatif mahal
– Rahasia
tidak terjamin
–
Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
e)
Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan
Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan
kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau
keuntungan maksimum dengan menggunakan
faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan
Negara menjadi PERSERO adalah :
–
Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
– Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang
No 1 Tahun 1969
–
Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Ciri Pokok PERSERO
– Tujuan
usaha adalah mencari keuntungan.
–
Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
– Modal seluruhnya atau sebagian milik negara
dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha
bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham
perusahaan milik negara.
– Tidak
memiliki fasilitas negara.
–
Pimpinan dipegang oleh direksi.
–
Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
– Peranan
pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya
saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.
Syarat-syarat berdirinya PERSERO
– Telah
melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor
produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
– Telah
menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan
ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara
dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
– Telah
melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara
– Ada
harapan baik untuk mengembangkan usaha.
f)
Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi
kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden
RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari
PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya
biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat.
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun
seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan
bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur
menurut hukum perdata.
g)
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk
pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service)
dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki
fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat
Jenderal.
Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri.
PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka
PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah
h) Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau
sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan
dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang
nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.
Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada
Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 18 tahun 1969.
i)
Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Prinsip Koperasi
–
Keanggotaan bersifat sukarela
–
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
–
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa masing-masing anggota
–
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
–
Kemandirian
Ciri Koperasi
– Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
–
Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
–
Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk
kesejahteraan anggota
–
Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
–
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
– Para
anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap
pihak lain
–
Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan
menjadi empat, yaitu :
–
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para
anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
–
Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam
penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
–
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak
dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota
yang membutuhkannya.
–
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai
bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para
anggotanya.
j)
Bentuk – bentuk perusahaan yang lain :
– Joint
venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk
mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
– Trust
Trust adalah gabungan beberapa perusahaan menjadi
satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri,
sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang
besar.
– Holding
Company
Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan
dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu
perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi pengambil alihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company.
–
Sindikat
Sindikat adalah suatu kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat,
masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para
anggota lainnya.
– Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk persekutuan antara
beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing
perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap saat
dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
– Yayasan
Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari
keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan
terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
–
Perusahaan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
– Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan
barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha (Lessee) selama jangka
waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas
penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan
barang modal yang bersangkutan.