Rabu, 29 April 2020

BENTUK - BENTUK KEPEMILIKAN USAHA


Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :
a)      Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan
       Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
       Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
       Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
       Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
       Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
       sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
       Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
       Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.

b)     Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.

Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16  KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
       Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
      Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
       Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
       Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
       Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil

Kebaikan Firma (Fa)
       Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
       Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
       Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.

Kelemahan Firma (Fa)
       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
       Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
       Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

c)      Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.

Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan Perseroan Komanditer
       Pendiriannya relatif mudah
       Kemampuan manajemennya lebih besar
       Mudah memperoleh kredit
       Kesempatan untuk berkembang lebih besar
       Modal yang dikumpulkan lebih besar

Kelemahan Perseroan Komanditer
       Tanggung jawab tidak terbatas
       Kelangsungan hidup tidak terjamin
       Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

d)     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

Kebaikan Perseroan Terbatas
       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
       Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
       Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
       Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
       Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas
       Biaya pendiriannya relatif mahal
       Rahasia tidak terjamin
       Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

e)      Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.

Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan  maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
       Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
       Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
       Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969

Ciri Pokok PERSERO
       Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
       Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
       Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
       Tidak memiliki fasilitas negara.
       Pimpinan dipegang oleh direksi.
       Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
       Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.

Syarat-syarat berdirinya PERSERO
       Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
       Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
       Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara
       Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha.

f)       Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat.

Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

g)      Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.

Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah

 h)     Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.

Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.

i)        Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Prinsip Koperasi
       Keanggotaan bersifat sukarela
       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
       Kemandirian

Ciri Koperasi
       Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
       Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
       Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
       Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
       Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
       Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
       Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
       Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
       Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
       Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.

j)       Bentuk – bentuk perusahaan yang lain :
       Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
       Trust
Trust adalah gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
       Holding Company
Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company.
       Sindikat
Sindikat adalah suatu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
       Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
       Yayasan
Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
       Perusahaan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
       Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.

ETIKA BISNIS


Etika bisnis merupakan cara-cara saat melakukan kegiatan berbisnis yang mencakup semua aspek, baik itu yang berkaitan dengan seorang individu, perusahaan maupun masyarakat. Etika bisnis dapat membangun dan membentuk nilai-nilai, norma dan perilaku yang baik dalam berbisnis. Misalnya dalam perusahaan etika bisnis dapat membentuk perilaku karyawan yang baik, serta dapat membangun hubungan bisnis yang baik juga dengan konsumen maupun mitra kerja perusahaan.

Karena setiap perusahaan dalam berbisnis meyakini bisnis yang baik ialah bisnis yang memiliki etika bisnis yang mematuhi peraturan hukum atau peraturan yang berlaku. Dalam suatu perusahaan etika bisnis dapat menjadikan pedoman untuk melaksanakan aktivitas dalam bekerja, yang dimana bekerja dilandasi dengan etika, moral, kejujuran dan profesionalisme.

Tujuan Etika Bisnis
Sedangkan tujuan etika bisnis salah satunya ialah memberikan kesadaran akan moral dan memberikan batasa kepada para pelaku bisnis supaya dalam menjalankan bisnisnya dengan bersikap baik, sehingga tidak berperilaku yang dapat merugikan banyak pihak yang ada hubungannya dengan bisnis tersebut.
Jadi etika bisnis dapat mengatur dan mengarahkan para pelaku bisnis untuk mewujudkan manajemen maupun citra yang baik dalam berbisnis, sehingga bisnis tersebut dapat diikuti oleh semua orang yang mempercayai adanya bahwa bisnis itu memiliki etika yang baik.
Dan dengan etika bisnis juga maka kegiatan bisnis dapat jauh dari citra buruk seperti citra yang kotor, licik dan penuh dengan penipuan. Ciri-ciri bisnis yang memiliki etika baik diantaranya seperti tidak merugikan pembisnis atau usaha orang lain, tidak melanggar aturan atau hukum yang berlaku, tidak membuat suasana yang tidak kondusif pada saingan bisnisnya dan memiliki izin usaha yang sah serta jelas.

Manfaat Etika Bisnis Untuk Perusahaan
Beberapa manfaat yang biasa didapatkan dari etika bisnis bagi perusahaan diantaranya yaitu:

·           Dapat Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Etika bisnis sangat penting bagi perusahaan, terutama perusahaan besar yang dimana memiliki banyak sekali karyawan yang tidak saling mengenal. Setiap karyawan pada perusahaan akan terikat dengan peraturan standar etis yang sama, maka jika ada suatu kasus yang timbul maka akan mengambil keputusan yang sama.

·           Perusahaan Dapat Menjelaskan Bagaimana Menilai Tanggung Jawan Sosialnya
Dengan biasa menjelaskan tanggung jawab sosial atau dengan menggunakan pendekatan sosial perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi saja, tapi mendapatkan keuntungan dari segi sosial juga. Jika perusahaan telah bertanggung jawab dari segi sosial maka usaha akan berjalannya secara baik, sehingga secara tidak langsung perusahaan akan terhindar dari konflik sosial yang dapat merugikan.

·           Dapat Menyediakan Perusahaan Atau Dunia Bisnis Kemungkinan Untuk Mengatur Dirinya Sendiri
Hal ini disebut juga dengan “self regulation” merupakan suatau proses dimana individu dapat mengatur pencapainnya sendiri. Dapat menentukan target mereka, melakukan evaluasi terhadap kesuksesan mereka ketika telah tercapainya target tersebut dan memberikan penghargaan kepada diri mereka sendiri karena mereka telah mencapai target yang diinginkannya.

·           Dapat Membantu Menghilangkan Grey Area Pada Bidang Etika
Misalnya kesetaraan penerimaan gaji, penggunaan tenaga kerja dibawah umur dan kewajibab perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup, sehingga perusahaan memiliki batasan-batasan dalam menjalankan bisnisnya.

·           Dapat Meningkatkan Daya Saing Perusahaan
Memilikiu daya saing saat ini sudah menjadi keharusan bagi setiap perusahaan, karena jika suatu perusahaan tidak memiliki daya saing, usahanya tidak akan bertahan lama. Jika suatu usaha atau bisnis memiliki etika yang baik, maka bisnisnya akan mengalami perkembangan dan semakin meningkatkan daya saing maupun kemampuannya untuk bersaing di pasaran dengan perusahaan atau pembisnis lain.

·           Dapat Meningkatkan Kepercayaan Investor Pada Perusahaan
Bagi perusahaan yang sudah go publik maka akan mendapatkan manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi, jika terjadi kenaikan harga saham maka biasanya akan menarik minat investor untuk berinvestasi atau membeli saham perusahaan.

·           Dapat Membangun Citra Positif Perusahaan
Etika bisnis juga dapat membangun citra yang baik tentang perusahaan dimata para mitra bisnis maupun para konsumen. Maka dengan citra yang baik akan menjaga kelangsungan hidup perusahaan tersebut.

Senin, 13 April 2020

DESAIN PRODUK



Pengertian desain produk adalah suatu proses untuk menciptakan desain produk terbaru yang nantinya akan dijual perusahaan kepada para konsumennya. Konsep untuk menciptakan desain sangat luas bahkan pengembangan ide yang mengarah pada produk penting dilakukan.

Misalnya dari segi pendekatan sistematisnya, seorang desainer produk akan mengonsep serta mengevaluasi berbagai macam ide serta mengubahnya menjadi sebuah penemuan yang lebih nyata. Disini peran seorang produk desainer adalah untuk menggabungkan seni, ragam ilmu pengetahuan desain grafis dan teknologi guna menciptakan produk baru yang nantinya bermanfaat untuk orang lain.)

Manfaat Desain Produk
Manfaat desain produk ada beragam. Berikut ini adalah manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

-Pertama ialah untuk mempercepat setiap proses pekerjaan. Sebuah pekerjaan terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun dengan adanya desain produk, pekerjaan lebih bisa dipersingkat terutama menggunakan teknologi desain grafis.

-Keduanya ialah untuk menyampaikan pesan tersembunyi dalam bentuk grafis. Hal ini bisa dilihat dengan desain produk tertentu yang memiliki pesan tersembunyi. Misalnya dengan tanda, huruf atau warna dalam desain produk itu sendiri. Namun tidak mudah untuk mendapatkan desain produk yang berkualitas dan dapat menyampaikan pesan yang dimaksud kepada konsumen.

-Ketiga desain produk dibuat agar produk yang dijual menjadi lebih menarik dan unik. Bila produk tampak menarik pastinya harga jual produk tersebut menjadi meningkat. 

Maksud dan Tujuan Desain Produk
Berdasarkan beberapa pengertian Desain Produk tersebut diatas ternyata bahwa Produk Desain mempunyai maksud dan tujuan untuk membantu perusahaan dalam menciptakan dan mengembangkan produk baru atau untuk menjamin hasil produki yang sesuai dengan keinginan pelanggan disatu pihak serta dipihak lain untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
·         Maksud dari Desain Produk, antara lain :
·         Untuk menghindari kegagalan – kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu produk.
·         Untuk memilih metode yang paling baik dan ekonomis dalam pembuatan produk.
·         Untuk menentukan standarisasi atau spesifikasi produk yang dibuat.
·         Untuk menghitung biaya dan menentukan harga produk yang dibuat.
·         Untuk mengetahui kelayakan produk tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau masih perlu perbaikan kembali.
·         Sedangkan tujuan dari Desain Produk itu sendiri, adalah :
·         Untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi.
·         Untuk menghasilkan produk yang trend pada masanya.
·         Untuk membuat produk seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi nilai jual produk tersebut.

ASPEK TEKNIS PRODUKSI DAN TEKNOLOGI



Salah satu langkah dalam penentuan kelayakan suatu rencana bisnis adalah menganalisis aspek teknis dan teknologi. Evaluasi aspek teknis ini mempelajari kebutuhan-kebutuhan teknis bisnis seperti penentuan kapasitas produksi, jenis teknologi yang dipakai pemakaian peralatan dan mesin, lokasi bisnis dan letak perusahaan yang paling menguntungkan. Lalu dari kesimpulannya dapat dibuat rencana jumlah biaya pengadaan harta tetapnya.
Sebuah bisnis dianggap layak secara teknis dan operasional jika memiliki keahlian, infastruktur dan modal untuk mengembangkan, menginstal, mengoperasikan dan memelihara sistem yang diusulkan, dan bahwa dengan membangun sistem tersebut bisnis akan dapat memberikan keuntungan dari barang dan jasa.
Aspek teknis produksi antara lain:
1.       memilih
a.       produk/jasa
b.      proses produksi
c.       kapasitas dan desain
d.      persediaan
e.       lokasi
f.       lay out
g.      spesifikasi struktur
h.      bahan baku
2.      Menentukan
a.       jumlah dan kualitas barang dan jasa yang akan dibuat
b.      tenaga kerja yang dibutuhkan
c.       utilitas yang diperlukan
d.      metode pembuangan limbah
e.       transportasi yang diperlukan
3.      Menyediakan. Maksudnya adalah Perkiraan total biaya proyek dan menghitung item utama
4.      Daftar secara rinci yaitu Perkiraan produksi dan biaya overhead yang akan dimasukkan ke operasi proyek yang diusulkan
5.      Mempertimbangkan
Teknologi utama dalam industri yang dapat mempengaruhi kesehatan komersial atau teknis proyek
Adapun aspek teknis produksi adalah sebagai berikut:

A.    Design Produk/ Jasa
Desigen produk adalah rancangan suatu proses yang menggambarkan secara rinci produk atau jasa yang akan dibuat. Dimulai dari identifikasi kebutuhan konsumen sampai pengujian produk di pasar. Proses design merupakan multi-diciplinary activity karena rancangan tersebut bukan dihasilkan oleh design engineers sendiri, beberapa pihak ikut memberikan masukan antara lain mulai dari konsumen, bagian riset dan pengembangan, top manajemen, staf pemasaran, oprasi, keuangan termasuk bagian hukum.
Rancangan produk adalah suatu proses yang melibatkan semua bagian di perusahaan, karena produk itu akan dipasarkan kekonsumen dan juga mempengaruhi harga dan biaya produksi. Dengan produk yang sudah disetujui dan mau diluncurkan, akan ditentukan keperluan material perunit, harga material perunit, kapasitas sumber daya manusia yang diperlukan, cara penjualan, harga dan keuntungan yang akan didapat.
Setiap komponen dapat diuraikan lebih lanjut ke dalam bagian-bagian yang lebih rinci. Dalam studi kelayakan usaha harus diuraikan design produk yang akan diproduksi tersebut yang meliputi Spesifikasi produk, gambar produk dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi produk tersebut, serta manfaat dari produk bagi konsumen dan keunggulannya dibanding dengan produk pesaing.
Proses Desain
Proses desain merupakan suatu proses yang berulang. Informasi terbaru yang diberikan oleh pemakai (konsumen) dapat dimanfaatkan guna menemukan cara menyempurnakan desain untuk menghemat biaya produksi atau untuk peningkatan kualitas sehingga kepusan pelanggan bias tercapai. Hal-hal yang yang perlu diperhatikan dalam desain produk adalah
·         Manajemen harus membuat keputusan yang menyangkut trade- off antara bentuk dan fungsi.
·         Desainer harus membuat keputusan yang menyangkut tentang bahan- bahan yang digunakan; dalam pemilihan bahan hendaknya desainer mempertimbangkan 1). kebutuhan spesifikasi bahan, 2). biaya bahan relative, dan 3). biaya pemrosesan.
Desain Jasa
Mendisain jasa untuk mendukung karakteristik yang unik merupakan sesuatu yang menantang. Salah satu alas an mengapa peningkatan produktivitas di industry jasa sangat rendah adalah karena desain dan penyerahan produk jasa melibatkan interaksi dengan konsumen. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun desain jasa , diantaranya yaitu : 1) lini pelayanan yang ditawarkan, 2) ketersediaan pelayanan, 3) tingkat pelayanan, 4) Garis tunggu dan kapasitas pelayanan.

B.     Manufacturing / Proses Produksi
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikatakan bahwa : “ Produksi adalah proses mengeluarkan hasil.” Dapat penulis uraikan, bahwa definisi produksi adalah suatu proses dimana terdapat kegiatan pengolahan bahan mentah (input), dengan serangkaian tahapan-tahapan untuk menghasilkan produk (output), yang lebih bernilai maknanya. Sedang pengertian dari produk itu sendiri adalah hasil akhir dari proses pengolahan.
Pengertian manufaktur tidak berbeda jauh dengan pengertian produksi diatas, yang membedakan, kalau produksi ditekankan pada proses pengolahan dari barang mentah menjadi barang jadi. Sedangkan manufaktur ditekankan pada kelompok perusahaan yang mengolah dari bahan baku menjadi barang jadi. Seperti disebutkan dalam Buku Besar Bahasa Indonesia, bahwa: “manufaktur adalah proses produksi yang mengubah bentuk barang barang“.
Proses produksi harus dipandang suatu perbaikan terus menerus, yang diawali sederet siklus sejak adanya ide-ide untuk menghasilkan suatu produk, pengembangan produk, proses produksi, sampai distribusi kepada konsumen. Bagian produksi harus meningkatkan efisiensi dari proses dan kualitas produk, agar diperoleh produk-produk berkualitas sesuai dengan desain yang telah ditetapkan berdasarkan keinginan pasar, dengan biaya serendah mungkin. Hal ini dapat dicapai dengan menghilangkan pemborosan yang terjadi dalam proses produksi itu, melalui perencanaan dan pengendalian proses produksi.
Keberhasilan perencanaan dan pengendalian produksi membutuhkan perencanaan kapasitas yang efektif, agar mampu memenuhi jadwal produksi yang ditetapkan. Kekurangan kapasitas akan menyebabkan kegagalan memenuhi target produksi, keterlambatan pengiriman ke pelanggan, dan kehilangan kepercayaan dalam sistem formal yang mengakibatkan reputasi dari perusahaan akan menurun atau hilang sama sekali. Pada sisi lain, kelebihan kapasitas akan mengakibatkan tingkat utilisasi sumber-sumber daya yang rendah, biaya meningkat, harga produk menjadi tidak kompetitif, kehilangan pangsa pasar, penurunan keuntungan, dan lain-lain.
Dengan demikian, kekurangan kapasitas maupun kelebihan kapasitas akan memberikan dampak negatif bagi sistem produksi, sehingga perencanaan kapasitas yang efektif adalah menyediakan kapasitas sesuai dengan kebutuhan pada waktu yang tepat. Macam tipe proses produksi dari berbagai industri dapat dibedakan sebagai berikut (Yamit, 2002):
1.      Proses produksi terus-menerus
Proses produksi terus-menerus adalah proses produksi barang atas dasar aliran produk dari satu operasi ke operasi berikutnya tanpa penumpukan disuatu titik dalam proses. Pada umumnya industri yang cocok dengan tipe ini adalah yang memiliki karakteristik yaitu output direncanakan dalam jumlah besar, variasi atau jenis produk yang dihasilkan rendah dan produk bersifat standar.
2.      Proses produksi terputus-putus
Produk diproses dalam kumpulan produk bukan atas dasar aliran terus-menerus dalam proses produk ini. Perusahaan yang menggunakan tipe ini biasanya terdapat sekumpulan atau lebih komponen yang akan diproses atau menunggu untuk diproses, sehingga lebih banyak memerlukan persediaan barang dalam proses.
3.      Proses produksi campuran
Proses produksi ini merupakan penggabungan dari proses produksi terus-menerus dan terputus-putus. Penggabungan ini digunakan berdasarkan kenyataan bahwa setiap perusahaan berusaha untuk memanfaatkan kapasitas secara penuh.

C.    Lokasi
Lokasi merupakan salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan suatu usaha, karena sangat berpengaruh terhadap biaya produksi dan biaya operasional lain. Diperlukan analisis lokasi berkaitan dengan penetuan lokasi dan ketersediaan fasilitas secara umum yang mendukung operasi perusahaan di lokasi tersebut. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih lokasi dapat dibagi menjadi empat kelompok:
1.      Lokasi perusahaan yang sudah ada (existing company location), analisis ini mempertimbangkan pasar yang akan dilayani dan biaya pengangkutan dari lokasi pabrik ke pasar (konsumen). Jika pabrik semen yang ada di pulau Sumatra dan Jawa sudah dapat memenuhi kebutuhan pasar di kedua pulau tersebut dan pulau-pulau sekitarnya, maka pabrik semen baru hanya mungkin dibangun di Papua karena biaya transportasi untuk mengangkut semen, baik dari Jawa atau Sumatra menuju pasar semen Papua sangat mahal. Akan tetapi apabila permintaan pasar di Papua ternyata kecil, barang kali tidak layak membangun pabrik semen disana.
2.      Industrial geography, pemilihan lokasi didasarkan pada bahan baku, pasar dan tersedianya jasa-jasa penunjang lainya seperti jalan, alat transportasi dan tenaga kerja yang dibutuhkan suatu industri. Seperti tambang Emas Freeport di Papua, karena juga menghasilkan tembaga bisa juga dikembangkan induri kabel listrik di sana.
3.      Pemilihan lokasi dekat dengan konsumen, umpamanya usaha perhotelan, rumah sakit, bank, bioskop, mall dan industri  minuman.
4.      Pemilihan lokasi ditentukan oleh pemerintah. Pengusaha didorong untuk membangun pabrik di suatu lokasi yang sudah ditentukan pemerintah dengan dengan berbagai fasilitas kemudahan atau pemberian insentif bentuk lain bagi investor.  

D.    Site Analysis
Analisis terhadap lokasi dilakukan lebih rinci meliputi penelitian terhadap ketersediaan tenaga kerja yang terampil dan respon masyarakat terhadap keberadaan usaha di lokasi yang dipilih. Kondisi tanah juga perlu dipertimbangkan karena akan mempengaruhi biaya kontruksi bangunan tersebut, selain itu ketentuan tata guna tanah yang ditetapkan pemerintah serta perhitungan potensi gangguan.
Perlu pengkajian yang sangat mendalam sebelum membangun sebuah pabrik atau perusahaan, karena harus selalu difikirkan jangka panjang dan dampaknya secara luas. Kadang-kadang kita lupa akan hal yang kecil tapi berakibat fatal. Jika perusahaan mendirikan pabrik di sebuah daerah, akan tetapi didaerah tersebut belum tersedia transfortasi untuk karyawannya, akibatnya karyawan sering terlambat masuk kerja akan tetapi pulang selalu tepat waktu karena tidak adanya kendaraan umum, akibatnya perusahaan harus menyediakan kendaraan pengangkut.

E.     Penggunaan Tanah Lokasi
Dalam pengurusan izin pendirian perusahaan sudah masuk didalamnya izin-izin pembangunan tanah lokasi untuk usaha tersebut. Peruntukan suatu lokasi usaha sudah diatur dalam tata ruang yang dituangkan dalam peraturan pemerintah daerah setempat, umpamanya untuk pabrik sudah disediakan kawasan industri.
Dalam setiap pembangunan alat produksi perlu diperhatikan akan pembangunan untuk minimal 5 tahun kedepan, bagaimana dengan dampak lingkungan terhadap limbah, bagaimana dengan keadaan lingkungan kerja yang menyenangkan, sirkulasi udara yang baik, tempat pembuangan, tempat istirahat, tempat makan siang, tempat ibadah dan lainnya.

F.     Prasarana (Fasilitas) Umum
Penyediaan fasilitas umum dapat mendorong kelancaran pembangunan dan pengoperasian sebuah perusahaan serta manfaat bagi masyarakat disekitarnya.Umpamanya jalan kelokasi proyek, jembatan, taman untuk rekreasi atau sekolahan.

G.    Fasilitas Penunjang
Fasilitas penunjang adalah unsur-unsur yang mendukung pembangunan dan pengoperasian proyek yang harus ada di lokasi proyek yang direncanakan antara lain : jaringan listrik, sumber air bersih, kantin asrama/ tempat tinggal karyawan dan tempat parkir yang aman..

H.    Mesin-mesin, Instalasi Listrik dan Peralatan Pabrik
Dalam studi kelayakan usaha harus disertakan spesifikasi teknis dari mesin-mesin yang digunakan yang meliputi kapasitas produksi, proses produksi, konsumsi bahan bakar, dan umur teknis mesin. Semua kebutuhan peralatan harus sudah diperhitungkan sebagai satu kesatuan dalam suatu sistem yang terkait dengan kebutuhan pabrik untuk menghasilkan produksesuai kapasitas dan kualitas yang direncanakan. Demikian pula instalasi listrik, air dan sistem penanganan limbah pabrik.

I.       Kendaraan
Jenis dan jumlah kendaraan yang dibutuhkan sangat tergantung kepada besarnya proyek, fungsi, lokasi dan mobilitas barang maupun orang. Kendaraan dapat dikelompokkan antara kendaraan direksi, kendaraan operasional dan antar jemput karyawan.

J.      Peralatan Kantor
Guna menunjang kelancaran administrasi pembangunan dan pengoperasian usaha dibutuhkan pula peralatan kerja berupa meja, kursi, almari, filling kabinet,mesin ketik, komputer lengkap dan peralatan lainnya sesuai kebutuhan.

K.    Bangunan
Rencana pembangunan dan kebutuhan bangunan harus didukung pula dengan gambar-gambar (master plan), maket atau mock-up pabrik atau bangunan tersebut. Kebutuhan bangunan melioputi bangunan untuk produksi (pabrik), perkantoran, showrooms, toko, mess karyawan dan pos Satpam. Bentuk bangunan untuk produksi disesuaikan dengan proses produksi atau dapat pula menggunakan bangunan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.

L.     Tata Letak (Layout) Pabrik dan Proses Produksi
Tata letak menjadi penting karena jika memunculkan hambatan dan bisa meningkatkan biaya produksi, menjadikan penghamburan sumber daya yang sia-sia, tata letak yang ada, penumpukan produk-produk, serta menghambat produksi maka perlu dilakukan pembenahan tata letak.
Tata letak mesin-mesin dalam pabrik diatur sebaik mungkin dengan mempertimbangkan sistem produksi, efesiensi ruang, argonomik, keselamatan kerja dan keamanan kerja. Layout pabrik disusun berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1.      Product Oriented Layout, yaitu pengaturan tata letak mesin atau work station menurut urutan proses produksi, mulai dari proses bahan baku sampai barang jadi dan pengemasan. Layout ini banyak digunakan pada pabrik dengan proses produksi berkesinambungan (continuous production process). Transportasi material dari satu alat produksi ke mesin lainnya dengan menggunakan ban berjalan (conveyor).
2.      Process oriented layout, yaitu penelompokan operasi kegiatan, mesin-mesin, peralatan dan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada satu areal tertentu di dalam pabrik. Pendekatan ini disebut juga sebagai functional layout.

M.   Pengoperasian Pabrik
Sebelum pengoperasian pabrik perlu disusun rencana dan program produksi yang meliputi proyeksi produksi, proyeksi kebutuhan bahan baku, kebutuhan listrik, kebutuhan bahan bakar, kebutuhan suku cadang, operator, biaya perawatan dan lain-lain.

N.    Program Produksi
Rencana program produksi disusun berdasarkan rencana penjualan yang telah dibuat sebelumnya dan perkiraan persediaan akhir barang jadi yang mungkin timbul akibat devisiasi permintaan di atas rencana penjualan. Persediaan barang jadi sebenarnya akan selalu ada selama ada selisih volume produksi dan penjualannya. Persediaan awal barang jadi pada tahun pertama belum ada (nol), sedangkan persedian akhir tahun lalu sama dengan persedian awal tahun berjalan. Jangka waktu proyeksi (time  horizone) dari proyek biasanya dibuat sekurang-kurangnya lima tahun.

O.    Proyeksi Kebutuhan Bahan Baku
Memproyeksi kebuthan bahan baku diperhitungkan kebutuhan satu periode produksi dengan jangka waktu tertentu. Proyeksi belanja bahan baku memperhitungkan laju inflasi dan pertimbangan lain.

P.     Kebutuhan Listrik dan Bahan Bakar
Guna menjalankan mesin-mesin produksi dibutuhkan bahan bakar atau tenaga listrik. Untuk keperluan perkantoran dan penerangan dibutuhkan tenaga listrik dari PLN atau Genset dengan bahan bakar. Berdasarkan data konsumsi listrik dan bahan bakar perbulan dapat dibuat estimasi biaya yang dibutuhkan.

Q.    Kebutuhan Suku Cadang dan Perawatan Mesin
Terkait dengan aspek teknis dibutuhkan dukungan suku cadang mesin dan perawatan mesin untuk menjamin kelancaran produksi. Kebutuhan suku cadang dan skedul perawatan mesin mengikuti aturan teknis yang diberikan oleh produsen atau pemasok mesin.
Perlakuan akuntansi terhadap pembelian mesin berbeda dengan leasing. Jika perusahaan membeli mesin, maka biaya yang ditanggung meliputi biaya perawatan, biaya penyusutan, dan biaya bunga atas pinjaman untuk membeli mesin tersebut.

PEMBIAYAAN USAHA BARU

Untuk melakukan usaha dalam pengembangannyan tentu kita memerlukan suatu pembiayaan yang begitu banyak sehingga harus melakukan suatu usah...