POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Pengertian Politik
Kata “Politik” secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya.
b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi
Nasional
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN.
Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan
selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina
kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal
dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat
pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sertifikasi Politik
Nasional
Sertifikasi politik
(kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan
puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan
hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10
s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup
kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang
kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD
1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah
untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di
tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau
instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat
(1) ).
4). Dalam keadaan tertentu
dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan
Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan
KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan
penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan
dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya
masing-masing.
2). Kepala Daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Politik Pembangunan
Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a. Makna Pembangunan
Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia.
b. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a. Unsur, Struktur, dan
Proses
Unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1). Negara sebagai
“organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan,
dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2). Bangsa Indonesia
sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai
unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah
unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok
pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah
Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
b. Fungsi Sistem Manajemen
Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi
pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan
SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak
rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan
kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas
terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam proses Arus Masuk
terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan.
Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1. Aturan, norma, patokan,
pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2. Penyelenggaraan,
penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
3. Penyelesaian segala
macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan
dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan
tertib hukum.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU
No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain,
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
secara makro.
3. Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan
legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di
daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota
Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Implementasi Politik dan
Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN
1999-2004
Terwujudnya masyarakat
Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan
sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas
di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas
di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas
di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi,
dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
5. Implementasi di Bidang
Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian,
dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan
Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup.
6. Implementasi di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik
dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar